Sabtu, 16 Maret 2013

Perlu diketahui bahwa tujuan utama diwajibannya mandi itu untuk menghilangkan hadats, bukan untuk menghilangkan najis. Hadats dan najis merupakan dua hal yang berbeda, hadats adalah sesuatu yang kasat mata, sedangkan najis p[ada umumnya bisa dilihat oleh mata, selain itu cara  penyucian keduanya juga berbeda; cara menghilangkan hadats adalah dengan membasuh atau mengusap  bagian-bagian tubuh sesuai tuntunan agama, sedangkan  cara menghilangkan najis dilakukan dengan menyucikan bagian tubuh, tempat atau benda yang terkena najis.
Intinya, kedua hal tersebut berbeda, mani dihukumi suci namun keluarnya mani dihukumi hadats, sedangkan air kencing dihukumi najis namun keluanya tidak dihukumi hadats, karena itulah cara penyuciannya juga berbeda, cara penyucian hadats yang ditimbulkan karena keluarnya mani dilakukan dengan mandi, sedangkan cara penyucian najis yang berupa air kecing dilakukan dengan menyucikan bagian tubuh, benda atau tempat yang terkena najis tersebut.
Untuk lebih jelasnya mengenai hikmah diwajibkannya mandi karena mengeluarkan mani, kami nukilkan penjelasan Syekh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitab beliau "Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu" mengenai masalah ini, berikut penjelasan beliau :
"Sesungguhnya (Alloh) pemilik syari'at yang bijaksana ini mewajibkan mandi setelah keluarnya mani, namun tidak mewajibkannya setelah mengeluarkan air kencing padahal keduanya keluar dari tempat yang sama dan dari anggota badan yang sama pula, karena memang terdapat hikmah yang besar dan rahasia yang menakjubkan, simak penjelasannya ;
Sesungguhnya air kencing adalah sisa dari makanan dan minuman, sedangkan mani adalah suatu unsur yang terbentuk dari semua bagian tubuh, karena itulah engkau bisa melihat seluruh tubuh akan merasakan saat mani keluar, dan tidak merasaka saat kencing, Karena sebagaimana yang telah aku jelaskan tadi, mani adalah unsur yang terbentuk dari seluruh bagian tubuh. Sebab itu pula engkau bisa melihat orang yang terlalu berlebihan dalam berhubungan intim, kekuatan badannya akan menjadi lemah. Disinilah fungsi dari mandi, mandi akan mengembalikan kekuatan yang hilang ketika mengeluarkan mani, selain itu kekuatan badan yang hilang tersebut menyebabkan seseorang menjadi malas dan tidak bisa menjalankan ibadah sesuai ketentuan yang diperintahkan, karena itulah Abu Dzar rodhiyallohu 'anhu berkata : "Ketika aku mandi dari jinabat, seakan-akan aku telah meletakkan suatu beban".
Beban berat yang ditanggung oleh orang yang sedang jinabat adalah berkumpulnya dua hal :
Pertama, Kemalasan pada tubuh yang dirasakan, dan ini merupakan sebagian dari beban yang berat
Kedua, Ketika seseorang suci dari jinabat lalu ia tidur semisal maka ruhnya akan naik kealam yang tinggi dan bisa melihat beberapa keajaiban dan beberapa rahasia penciptaan sang pencipta. Sedangkan apabila ia masih dalam keadaan junub, ruhnya terhalang dan tidak mampu melihat keajaiban-keajaiban dan rahasia-rahasia tersebut  tersebut, karena hanya dalam keadaan suci runya mampu naik dan berkumpul dengan alam para malaikat yang suci, sebagaimana dikatan hal ini pada laki-laki, hal ini juga berlaku bagi wanita dari sudut pandang ini.
Terkadang seseorang bertanya-tanya, air kencing itu najis dan juga keluar dari anggota badan yang sama dengan tempat keluarnya mani, lalu kenapa tidak diwajibkan mandi ketika mengeluarkan air kencing?. Maka kami katakan; inilah salah satu bentuk kemurahan syari'at dimana belas kasihan Alloh menetapkan bagi manusia untuk tidak diwajibkan mandi ketika mengeluarkan unsur yang selalu keluar, berbeda dengan mani yang hanya keluar pada saat-saat tertentu saja, dan karena air kencil, sebagaimana telah kami jelaskan diawal, adalah sisa makanan dan mnuman, selain itu apabila manusia diwajibkan untuk mandi ketika mengeluarkan air kencing tentu hal tersebut akan sangat memberatkan, sedangkan agama Alloh adalah agama yang mudah dan tidak sulit."
Demikianlah penjelasan panjang Syekh Ali Al-Jurjawi, semoga bisa menjawab pertanyaan dan kejanggalan mengenai kewajiban mandi ketika mengeluarkan mani dan tidak diwajibkannya mandi ketika mengeluarkan air kencing. Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Juz : 1  Hal : 68-69
Ibarot :
Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Juz : 1  Hal : 68-69

حكمة موجبات الغسل من الجنابة وغيرها
إن الشارع الحكيم فرض الإغتسال بعد خروج المني ولم يفرضه بعد خروج البول مع أنهما خارجان من مكان واحد وعضو واحد لحكمة بالغة وسر عجيب وإليك البيان

إن البول عبارة عن فضلة المأكول والمشروب. أما المني فهو عبارة عن مادة مكونة من جميع أجزاء البدن. ولذا ترى وتنظر الإنسان إذا أفرط في الجماع ضعفت قوة بدنه. وهذا مصداق قوله صلى الله عليه وسلم : "ما هو إلا نور عينيك ومخ ساقيك" فالغسل بالماء كما قلنا يعيد إلى البدن هذه القوة المفقودة بخروج المني. وأيضا فقدان هذه القوة من الجسم تسبب الكسل وعدم أداء العبادة على الوجه المكلوب, ولهذا قال أبو ذر رضي الله عنه :  لما أغتسل من الجنابة كأني ألقيت عني حملا

وأن هذا الحمل الثقيل مجموع أمرين
الأول : زوال الكسل عن الجسم وأن الكسل من أثل الأحمال
الثاني : إن الإنسان إذا كان طاهرا من الجنابة وكان نائما مثلا صعدت روحه إلى العالم العلوي وشاهدت غرائب وأسرار صنع الخالق, وأما إذا كان جنبا فغن روحه تحتجب عن مشاهدة هذه العجائب والأسرار لأن الطهارة هي المبرر لصعودها واخطلالطها بعالم الملائكة الطاهرين, وكما يقال في الرجل يقال في المرأة من هذه الوجهة –إلى أن قال-

ورب قائل يقول إن البول نجاسة ويخرج من العضو الذي يخرج منه المني, فلماذا لا يجب الإغتسال بخروجه. فنقول على وجه التسامح إن رحمة الله اقتضت بأن الإنسان لا يغتسل من خروج مادة دائمة الخروج, بخلاف المني الذي يخرج في أوقات مخصوصة ولان البول كما قلنا أولا : إنه عبارة عن فضلة المأكول والمشروب, وأيضا إن الإنسان إذاغتسل من البول يكون حرجا عظيما, ودين الله يسر لا عسر
Posted by Uswah On 4:03 PM No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Ajukan Pertanyaan atau Tanggapan Anda, Insya Allah Segera Kami Balas

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Arsip Blog